Resign Sebelum Lebaran Tetap Dapat THR atau Tidak? Ini Penjelasannya

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menjelang Lebaran, pertanyaan tentang apakah karyawan yang resign sebelum hari raya tetap berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat. Seiring dengan itu, banyak juga pekerja yang mengira jika mereka diberhentikan dari pekerjaannya sebelum Lebaran, otomatis kehilangan hak atas THR.

Melalui unggahan resminya di media sosial X (@KemnakerRI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, hak mendapatkan THR bagi karyawan yang diberhentikan tergantung pada jenis kontraknya.

"Bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau tetap dan terjadi PHK oleh pengusaha terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka berhak mendapatkan THR," tulis unggahan tersebut, dikutip Selasa (18/3/2025).

Sedangkan, bagi karyawan tetap yang resign atau pengunduran diri, bukan termasuk PHK yang dilakukan oleh pengusaha melainkan oleh pekerja/buruh itu sendiri. Maka berdasarkan ketentuan tersebut, ia tidak berhak mendapatkan THR.

Kendati demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Artinya, bagi pekerja PKWT yang kontraknya berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tidak berhak mendapatkan THR.

Dasar hukum dari ketentuan ini termaktub dalam Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Gebrakan Era Prabowo Beri Ojek Online THR, Gimana Aturannya?

Next Article Pengumuman THR Pegawai Swasta Batal Hari Ini, Ada Masalah Apa?

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |