Resmi Terbit! Freeport Akhirnya Bisa Ekspor Konsentrat Tembaga

7 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Peraturan ini sejatinya untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini ekspor konsentrat tembaganya tertahan sejak 31 Desember 2025, lantaran adanya insiden kebakaran fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) miliknya.

"Ruang lingkup Peraturan Menteri ini juga mengatur mengenai pemberian kesempatan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dengan jumlah tertentu dan waktu tertentu kepada pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga yang telah selesai membangun fasilitas Pemurnian Mineral logam namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar," tulis Pasal 2A aturan anyar ini, dikutip Seni (10/3/2025).

Sebelumnya, Kementerian ESDM sempat menyebutkan bahwa insiden kebakaran smelter Freeport tidak ada unsur kesengajaan. Sehingga bisa dikatakan bahwa kejadian tersebut merupakan force majure atau kahar.

Nah, dalam Pasal 6A Permen 6/2025 ini disebutkan bahwa:

(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga yang telah selesai membangun fasilitas Pemurnian Mineral logam namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dengan jumlah tertentu dan waktu tertentu.

(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan diperhitungkan pembayaran klaim asuransi atas fasilitas Pemurnian Mineral logam.

(3) Dalam masa perbaikan akibat keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dengan mempertimbangkan:
a. tercukupinya kebutuhan bahan baku di dalam negeri;

b. menghindari terhentinya kegiatan usaha pertambangan

c. menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja;

  • optimalisasi penerimaan negara dan penerimaan daerah; dan
  • perbaikan fasilitas Pemurnian Mineral logam dapat dilaksanakan dalam waktu tertentu.

(4) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia, tidak disengaja, dan tidak dapat dihindarkan.

(5) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(6) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. memenuhi batasan minimum Pengolahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan; dan

b. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa PTFI kemungkinan dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga hingga September 2025. Dengan catatan, izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan terbit mulai Maret ini.

Menurut Yuliot, pemerintah berencana memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PTFI selama enam bulan, sejak persetujuan ekspor diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Misalnya implementasinya jatuh bulan Maret. Ya berarti 6 bulan dari Maret ini sampai dengan September. Jadi akhir September itu nanti yang bersangkutan harus sudah menyelesaikan seluruh ekspornya," kata Yuliot ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (7/3/2025).


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: RI Dukung Rekonstruksi Gaza, Kemenlu: Harus Libatkan Warga Gaza

Next Article IUPK Freeport Bakal Diperpanjang Seumur Hidup? Ini Kabar Terbarunya

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |