Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL

11 hours ago 1

loading...

Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dinilai bisa menjadi solusi untuk menertibkan angkutan truk over dimension over loading (ODOL). Foto/Dok

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dinilai bisa menjadi solusi untuk menertibkan angkutan truk over dimension over loading ( ODOL ). Perbaikan payung hukum diyakini menjadi solusi konkret mengatasi persoalan truk ODOL.

"Makanya perlu itu revisi undang-undang. Itu revisi untuk keselamatan. Bicara ODOL bicara keselamatan," kata Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno dihubungi wartawan, Rabu (23/4/2025).

Dia menilai tidak adanya payung hukum yang mengatur tarif angkutan barang menjadi salah satu penyebab banyaknya truk ODOL di Tanah Air. Tarif sejauh ini hanya diatur pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal itu disebutkan bahwa tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum. Djoko melihat sekarang yang terjadi yakni perang tarif.

“Perang tarif itu dampak dari Pasal 184 di UU Lalu Lintas, di situ disebut tarif angkutan barang diserahkan atas kesepakatan, kesepakatannya rendah ya rendah, meskinya kaya angkutan umum ada tarif bawah ada tarif atas, harus ada patokan dari pemerintah,” tuturnya.

Dia memahami penertiban truk ODOL bukan hal yang mudah. Namun, kata dia, ada banyak sektor yang harus dibenahi pemerintah dalam menertibkan keberadaan ODOL, mulai dari mafia hingga pungutan liar (pungli).

Parahnya lagi, lanjut dia, pungli itu dilakukan dari orang yang berseragam sampai yang tidak mengenakan baju. Dia mengungkapkan faktor lain yang membuat truk ODOL melimpah ruah adalah fokus negara pada keberadaan angkutan jalur darat.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |