loading...
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani. Foto/Istimewa.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih tata kelola guru nasional. Usulan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Lalu Ari mengatakan, Komisi X DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas . Pihaknya sedang membahas revisi UU tersebut dengan pemerintah. Bahkan, panja sudah mengundang sejumlah pakar dan akademisi untuk membahas perubahan UU itu.
Baca juga: Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
"Para pakar, ahli, dan akademisi sudah kami undang. Kami sangat serius membahas revisi UU Sisdiknas," terang Lalu Ari, Kamis (13/3/2025).
Legislator asal Dapil NTB II itu mengatakan, salah satu poin penting yang dia usulkan adalah tata kelola guru di Indonesia. Dia meminta agar pemerintah pusat mengambil alih tata guru nasional.
Baca juga: Menembus Batas! Afat, Satu-satunya Guru Agama Konghucu yang Lolos SIPSS 2025
"Kita usulkan sentralisasi tata kelola guru nasional. Pemerintah pusat yang akan mengurus guru. Bukan pemerintah daerah lagi," terang Lalu Ari.
Tata kelola guru nasional itu meliputi rekruitmen guru, pengangkatan guru, distribusi guru, penentuan karir guru, pembayaran gaji, tunjangan guru, dan aspek lainnya.
Baca juga: Kabar Baik, Pemerintah akan Bangun Rumah Layak Huni untuk Guru
"Semua urusan guru akan diambil alih pemerintah pusat. Usulan ini sudah dikaji secara matang," papar Lalu Ari.
Mantan anggota DPRD NTB itu mengatakan, yang menjadi dasar dari usulan tersebut adalah karena desentralisasi tata kelola guru selama ini dinilai kurang efektif. Yaitu, adanya politisasi guru. Para guru dimanfaatkan untuk kepentingan politik.