loading...
Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU TNI dari pemerintah, pengaturan masa usia pensiun jenderal bintang empat termasuk Panglima TNI ditentukan oleh diskresi atau kebijakan presiden. FOTO/DOK.SindoNews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengungkapkan revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) juga akan mengatur masa jabatan Panglima TNI . Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU TNI dari pemerintah, pengaturan masa usia pensiun jenderal bintang empat ditentukan oleh diskresi atau kebijakan presiden.
Dave menjelaskan, diskresi tersebut membuat presiden boleh memperpanjang masa jabatan perwira tinggi bintang empat, termasuk panglima TNI.
"Ya diskresi presiden, jadi presiden yang menentukan, kalau presiden mau memperpanjang ya boleh, kalau enggak ya nggak usah," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Biasanya masa jabatan panglima TNI dibatasi sampai usia pensiun. Dengan adanya aturan baru ini, presiden bisa memutuskan sampai kapan masa jabatan panglima. Termasuk, masa jabatan panglima itu bisa diatur mengikuti periode pemerintahan presiden.
"Ya tentunya, karena kan ada kadang-kadang misalnya ada di suatu situasi atau kecocokan cemistry yang pas antara presiden dengan panglima akan tetapi tidak bisa dilanjutkan karena masalah usia," ujarnya.
"Nah tapi sekarang dengan dibuat ini, maka presiden bisa memutuskan sampai dengan presiden menilai sudah waktunya diganti atau sesuai dengan habisnya masa jabatan pemerintahan," tuturnya menjelaskan.
Namun Komisi I DPR tetap ingin ada batasan sampai berapa lama perpanjangan masa dinas tersebut. Dave mengatakan, perpanjangan tersebut bisa dilakukan setiap tahun, atau bisa juga saat sedang menjabat. Sepenuhnya diatur oleh kebijakan presiden.
"Biasanya sih setiap tahun, tapi tergantung presiden juga, bisa juga di tengah jalan, atau bisa cukup enam bulan tergantung presiden namannya diskresi, diskresi kan tergantung penilaian presiden pribadi," katanya.
(abd)