Risiko Rekomendasi Investasi Influencer Bukan Tanggung Jawab OJK

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, risiko investasi dari rekomendasi influencer keuangan bukan menjadi tanggung jawab lembaga keuangan. Namun, saat ini OJK sedang melakukan finalisasi kebijakan tentang finfluencer.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, ada hal yang berbeda dalam merumuskan kebijakan tentang finfluencer.

"Peran dari influencer atau finfluencer. Dalam hal itu kami ingin sampaikan bahwa yang kami lakukan sekarang adalah memang masih memfinalisasi rumusan pengaturan tentang finfluencer," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Meskipun influencer tidak masuk dalam pengawasan OJK, namun dampaknya di sektor keuangan cukup terasa.

"Kalau itu terkait dengan iklannya ataupun hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang dilakukan oleh industri jasa keuangan yang adalah di bawah otoritas kewenangan OJK, jadi oleh perusahaannya menjanjikan return yang sekian besar atau fakes atau apa, itu kami masuk. Hal itu sudah jelas," jelasnya.

"Tapi ini kan sebagai orang tadi, dia tidak dibawa pengawasan kami, tetapi tindakannya membawa risiko kepada kami," lanjutnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner (ADK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, aturan bagi finfluencer akan rampung tahun ini.

"(Aturan) finfluencer kita sudah tahap final sih. Memang agak ngulur ya kemarin, karena ada perkembangan-perkembangan yang cukup menarik," ujarnya saat ditemui di Hotel Aryaduta Jakarta, Senin (8/12).

Kiki menyebut, perkiraan penerbitan aturan untuk finfluencer akan dilakukan tahun depan atau pada kuartal I tahun 2026 mengingat perkembangan cukup cepat dan dampak yang ditimbulkan cukup luas.

"Kalau tahun depan iyalah, kuartal satu lah. Nggak mungkin tahun ini, ngantri soalnya," sebutnya.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengungkapkan, saat ini sudah banyak negara yang menerapkan aturan bagi para influencer yang menawarkan produk jasa keuangan. "Kalau dulu kita masih belajar dari Perancis saja, sekarang sudah semakin banyak negara yang menerapkan aturan kepada Finfluencer," ucapnya.

Kiki menjabarkan, para influencer harus jujur terbuka jika melakukan kerja sama pada perusahaan jasa keuangan. "Pada intinya Finfluencer itu harus terbuka ketika mereka melakukan endorse produk. Jangan dibilang saya menggunakan ini, saya berawang-awang, padahal sebenarnya dibayar," sebutnya.

Sebab, keterbukaan dan kejujuran sangat penting bagi informasi masyarakat terhadap suatu lembaga jasa keuangan.

"Ada kasus besar kemarin yang teman-teman juga pasti tahu kasusnya, Tapi saya nggak usah sebut nama, Kita panggil itu ya si orang yang menjajakan itu, bukannya tanpa komisi, ternyata dia adalah dibayar oleh perusahaan Bahkan dapat komisi Rp450 juta. Besar sekali," ungkapnya.

(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |