Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang Direktur PT SBI berinisial B harus berhadapan dengan hukum setelah diduga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menggunakan faktur pajak fiktif hingga membuat negara rugi Rp 890 juta.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo, menyampaikan berkas perkara tindak pidana perpajakan direktur PT SBI itu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk tahap penuntutan.
"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran perpajakan yang merugikan negara. Praktik penggunaan faktur pajak fiktif dan penggelapan PPN seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan di antara wajib pajak yang telah taat," ujar Sigit dikutip dari siaran pers, Jumat (16/5/2025).
Berkas perkara itu sebelumnya telah diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada akhir April 2025. Berdasarkan hasil penyidikan dan koordinasi, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 890 juta.
Tersangka B diduga melakukan beberapa pelanggaran perpajakan dalam periode 2013 hingga 2015, antara lain menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur pajak fiktif), menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen.
Sigit menegaskan, penegakan hukum dalam perkara perpajakan ini merupakan langkah terakhir yang diambil setelah upaya-upaya administrasi dan koordinasi dengan pihak terkait tidak membuahkan hasil yang sesuai.
Sebagai bagian dari proses penegakan kepatuhan perpajakan, tindakan hukum ia harap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang sengaja menghindari kewajiban perpajakannya.
DJP ia pastikan akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal, serta memastikan bahwa setiap wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab.
"Dengan demikian, diharapkan sistem perpajakan Indonesia semakin kuat, transparan, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat," tuturnya.
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sempat Bermasalah, Login Coretax Sudah Cepat Cuma 0,001 Detik
Next Article Tak Setor Pajak Ratusan Juta, Pengusaha Jaksel Ini Terancam Masuk Bui