Rumah Guru Besar UGM Jadi TKP Dugaan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi

1 week ago 8

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto disebut melakukan tindak kekerasan seksual terhadap para korban di kediaman pribadinya. Edy sengaja meminta mahasiswi agar bimbingan skripsi atau tesis di luar kampus.

"Kalau modusnya, kegiatannya itu dilakukan lebih banyak di rumah. Mulai dari diskusi bimbingan dokumen akademik, baik itu skripsi, thesis, dan disertasi," Andi ditemui di Balairung, UGM, Sleman, DIY, Selasa (8/4).

Padahal, kata Andi, UGM telah mengatur aktivitas perkuliahan yang harusnya dilakukan di lingkungan kampus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut kegiatan di Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi UGM juga biasanya jadi modus Edy melakukan aksi bejatnya. Edy sebelumnya sempat menjabat sebagai Ketua CRCC.

"Kemudian juga (kegiatan) di research center-nya dan juga kegiatan-kegiatan lomba. Jadi biasanya ada lomba, mereka membuat dokumen atau persiapan proposalnya itu dilakukan di luar kampus," ucap Andi.

Selain itu, lanjut Andi, pelaku juga melakukan pelecehan seksual dalam bentuk verbal di lingkungan kampus. Hal ini berdasarkan pengakuan sejumlah saksi yang diperiksa.

"Kalau kami melihat dari yang diperiksa, itu memang ada (di kampus) tetapi itu yang verbal. Verbal, ya," kata dia.

Adapun saat ini Edy telah dipecat dari UGM. Andi menegaskan sanksi itu dijatuhkan berdasarkan temuan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan Komite Pemeriksa bentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.

Menurut laporan Satgas PPKS UGM, 13 orang telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Mereka adalah saksi dan korban kekerasan seksual Edy. Berdasarkan keterangan, tindakan kekerasan seksual terjadi di luar area UGM selama periode 2023-2024.

Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Edy terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m.

Sanksi tersebut sudah dituangkan dalam Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

"Kalau (status) dosennya, Ibu Rektor sudah memutuskan untuk memberhentikan, ada SK Rektor. Tetapi untuk memberhentikan sebagai PNS, dan juga ingat guru besar itu bukan dari universitas, tapi dari pemerintah," ujar Andi.

Andi menerangkan pihak universitas kini telah membentuk tim pemeriksa disiplin kepegawaian Edy. Hasil pemeriksaan akan dikirim ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

(kum/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |