RUU PPRT Akan Segera Disahkan, Ini Bocoran Isinya

10 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026) kemarin. Langkah ini menjadi sinyal kuat percepatan pembahasan regulasi yang selama ini dinantikan untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR. Ia menilai regulasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi PRT.

"Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, konsep decent work for domestic workers atau kerja layak bagi pekerja rumah tangga menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, PRT harus memperoleh hak-hak dasar seperti upah layak, waktu kerja dan istirahat, hak libur dan cuti, hingga perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.

"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya, yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," ujarnya.

Yassierli juga menyoroti karakteristik khusus dalam hubungan kerja PRT yang kerap dipengaruhi faktor sosial dan budaya. Selain itu, pengguna jasa PRT berasal dari berbagai lapisan ekonomi, mulai dari rumah tangga berpenghasilan rendah hingga tinggi.

 Kemnaker)Foto: Menaker Yassierli menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI. (Dok: Kemnaker)

Karena itu, RUU PPRT dirancang memuat definisi yang jelas terkait pekerja rumah tangga, jenis pekerjaan kerumahtanggaan, hingga batasan yang tidak termasuk kategori PRT. Regulasi ini juga mengatur berbagai bentuk perjanjian, mulai dari perjanjian kerja hingga perjanjian penempatan.

Tak hanya itu, beleid ini turut mengatur keberadaan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi, jaminan sosial, hingga mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan. Menariknya, penyelesaian konflik didorong melalui musyawarah mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.

Lebih jauh, Yassierli menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR atas inisiatif percepatan pembahasan beleid tersebut.

"Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah," pungkasnya.

Berikut rincian 12 poin RUU PPRT yang akan disahkan sebagai undang-undang:

  1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
  3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam undang-undang ini.
  4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
  5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
  7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
  8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
  10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
  11. Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
  12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak undang-undang PPRT berlaku.

(wur/wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |