loading...
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada media di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). FOTO/NUR KHABIBI
JAKARTA - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto , Febri Diansyah menilai keterangan saksi yang berdasarkan mendengarkan percakapan orang lain, termasuk testimonium de auditu atau kabar burung. Menurutnya, hal itu tidak bisa digunakan dalam hukum acara pidana.
Hal itu ia sampaikan merespons keterangan eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang mengaku mendengar percakapan orang lain yang membahas sumber uang suap yang diterimanya berasal dari Hasto Kristiyanto. Wahyu menyampaikan hal tersebut ketika menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikannya.
"Testimonium de auditu atau kabar burung atau ketika seseorang itu mendengar dari orang lain itu tidak bisa digunakan sebagai bukti dalam hukum acara pidana kita," kata Febri di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Febri menyebutkan keterangan Wahyu yang dimaksud tidak bisa dijadikan sebagai bukti. "Jadi jangan sampai hal-hal seperti kabar burung atau testimonium de auditu itu kemudian diolah sedemikian rupa untuk menuduh orang orang tertentu," ujarnya.
"Apa yang disampaikan oleh saudara Wahyu tadi sebagai saksi, terkait dia mendengar ada orang lain yang berbicara itu masuk kategori testimonium de auditu menurut kami dan seharusnya itu tidak bisa digunakan," katanya.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan mengklaim pernah mendengar percakapan yang membahas uang suap yang diterimanya berasal dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Saudara saksi, mengenai sumber duit, apakah saudara juga pernah mendengar orang menyatakan bahwa duit itu bersumber dari Pak Hasto?" tanya Jaksa ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).
"Pernah," jawab Wahyu.