Jakarta, CNBC Indonesia - Menjelang Idul Adha, permintaan sapi hidup untuk kurban biasanya melonjak tajam di Indonesia. Namun ternyata, tidak semua jenis sapi bisa digunakan, terutama yang berasal dari Australia. Mengapa demikian?
Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternak Sapi Indonesia (Gapuspindo) Djoni Liano mengungkapkan, sapi impor dari Australia berada di bawah pengawasan ketat terkait kesejahteraan hewan (animal welfare). Oleh karena itu, penyembelihan sapi-sapi ini tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan hanya di Rumah Potong Hewan (RPH) yang sudah memenuhi standar tertentu.
"Kalau sapi bakalan impor, itu kalau untuk qurban dia harus dipotongnya di RPH yang sudah lolos audit terhadap animal welfare. Jadi tidak diperkenankan dipotong di depan masjid atau tempat-tempat yang bukan RPH," jelas Djoni kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (1/6/2025).
Aturan tersebut wajib dipatuhi oleh negara-negara pengimpor, termasuk Indonesia, sebagai bentuk komitmen terhadap standar yang telah ditetapkan oleh pihak Australia.
"Australia kan sangat concern terhadap animal welfare itu. Jadi kita juga mengikuti. Kalau sapi yang kita adakan dari Australia, kita harus mengikuti aturan animal welfare yang sifatnya universal itu," ujarnya.
Meski kebutuhan sapi kurban saat Idul Adha meningkat, bisa naik 30-40%, permintaan atas sapi bakalan impor untuk kurban masih relatif kecil. Salah satu alasannya adalah karena proses pemotongan yang lebih kompleks.
"Karena kita punya aturan, kalau dewan pengurus masjid atau DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) mau beli sapi dari feedlot (tempat penggemukan hewan ternak), maka harus dipotong di RPH. Di RPH itu DKM yang datang dan melakukan proses pemotongan sesuai akidah agama, dan juga sesuai aturan animal welfare," terang Djoni.
Meski belum mendominasi, Djoni menyebut tren penggunaan sapi dari feedlot untuk kurban sudah mulai meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa DKM bahkan mulai tertarik dengan sistem ini karena dianggap lebih praktis.
"Sudah mulai DKM-DKM itu beli sapi seperti itu (dari feedlot). Karena tidak repot, potong di RPH. Nanti RPH-nya bisa kirim dalam bentuk karkas ke masjid, atau bahkan sudah dikemas kiloan satu per satu, sesuai permintaan," katanya.
Namun, ia mengingatkan tidak semua RPH bisa digunakan untuk pemotongan sapi kurban dari feedlot. Hanya RPH yang telah lolos audit animal welfare yang diperbolehkan.
"Sudah ada (DKM yang pakai sapi feedlot), tapi dengan persyaratan harus potong di RPH. RPH-nya pun harus sudah lolos audit pemotongan sapi yang mengikuti kaidah animal welfare. Kan tidak semua RPH yang sudah lolos audit itu," pungkas Djoni.
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh Pada 6 Juni 2025
Next Article Sapi Impor Australia Tak Bisa Dipotong Untuk Iduladha, Ini Alasannya