Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan pemberhentian sementara (suspensi) perdagangan saham atas PT Guna Timur Raya Tbk. (TRUK) dan PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) pada Senin, (15/9/2025).
Suspensi kedua emiten itu akan dimulai pada sesi I perdagangan hari ini, Selasa, (16/9/2025). Untuk emiten TRUK ini misalnya, keputusan mengacu pada Pengumuman Bursa Peng-SPT-00223/BEI.WAS/09-2025.
Suspensi ini dilakukan dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang keputusan investasinya.
"BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Guna Timur Raya Tbk. (TRUK) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai," sebagaimana tertuang dalam pengumuman dalam laman resmi BEI.
Mayoritas emiten yang digembok bursa tersebut terpantau mengalami lonjakan harga.
Mengutip data pasar, harga saham TRUK pada perdagangan Senin lalu tercatat naik 24,82% di harga Rp352 per saham. Harga saham TRUK telah naik 104.65% sejak sebulan yang lalu, dan 319.05% secara year to date.
Selanjutnya, saham DEFI juga terpantau mengalami kontraksi harga hingga 9,71% ke Rp316 per saham. Adapun dalam satu bulan saham DEFI telah turun mencapai 60.75% dan secara year to date 78.28%.
Dengan ini, BEI berharap para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Harga Saham Naik 188%, BEI Gembok Perdagangan Emiten Ini