Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikan bahwa akan melakukan evaluasi terhadap keuangan perusahaan tambang. Terutama sebelum menerapkan kebijakan kenaikan tarif royalti.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno menegaskan sebelum mengerek tarif royalti, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap keuangan perusahaan tambang.
"Pemerintah sebelum melakukan kenaikan pasti evaluasi terhadap keuangan perusahaan yang mana bisa optimal keuangan pemerintah dengan perusahaan," ujarnya dalam acara CNBC Indonesia Mining Forum di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Di samping itu, Tri menegaskan bahwa pemerintah juga tidak akan membunuh industri pertambangan di dalam negeri, dengan adanya kebijakan tersebut.
"Yakinlah pemerintah tidak akan membunuh industri pertambangan karena memang diperlukan dan sampai sekarang terkait hilirisasi sangat diperlukan untuk ekonomi RI," kata Tri
Sebelumnya, Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey mengatakan perubahan tarif royalti akan semakin menekan para pelaku usaha. Terutama di sektor nikel.
Ia menilai, dengan rencana kenaikan menjadi 14-19%, Indonesia akan memiliki tarif royalti tertinggi apabila dibandingkan negara penghasil nikel lainnya.
"Jadi kita tarif royalti saat ini kan 10%. Akan ada kenaikan 14-19%. Ternyata dari seluruh negara penghasil nikel kita yang tertinggi yang 10%. Sebelum tambah yang 14-19%," kata Meidy Senin (17/3/2025).
Menurut dia, di beberapa negara seperti Amerika Serikat, negara-negara Asia, Eropa, dan bahkan negara tetangga tarif royalti nikel lebih rendah. Beberapa negara bahkan menerapkan royalti berbasis keuntungan (profit-based).
Di sisi lain, ia menyoroti bahwa para pelaku usaha nikel domestik juga sudah menghadapi berbagai kewajiban yang cukup membebani. Ditambah lagi harga nikel di pasar global tengah anjlok.
"Coba di highlight baik-baik ada banyak kewajiban. Kewajiban-kewajiban dari beberapa para pelaku usaha khususnya nikel, satu. Kita makin turun. Harga nikel makin turun. Ini dia kewajiban pertambangan. Satu, harga. Kedua operasionalnya," katanya.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kementerian ESDM Blak-blakan Proyek Hilirisasi Senilai Rp 656 T
Next Article Setoran PNBP Sudah Lampaui Target, Dividen BUMN Jadi Penopang