CNN Indonesia
Sabtu, 08 Mar 2025 15:40 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku pada Jumat (14/3) mendatang.
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana ini direncanakan digelar pukul 09.00 WIB.
"Jumat, 14 Maret 2025 jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sidang pertama," tulis SIPP PN Jakpus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun berkas perkara Hasto telah teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PNJKT.Pst.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (belum ditahan) diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.
Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari. Praperadilan ini berpotensi gugur dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dimaksud.
(mab/isn)