Simak, Ini Prosedur Klaim Polis Tertunda AJB Bumiputera 1912

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berkomitmen untuk meneruskan pembayaran klaim tertunda pada nasabahnya.

Sejauh ini, AJB Bumiputera melaporkan telah membayar klaim tertunda sebesar Rp360,12 miliar kepada para pemegang polisnya per November 2024. Nilai ini didominasi asuransi perorangan sebesar Rp265,98 miliar untuk 86.996 polis.

Jumlah ini masih jauh dari Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan sebelumnya. Diketahui dalam RPK, AJBB menargetkan akhir tahun bisa membayarkan klaim tertunda sebanyak Rp2,8 triliun.

Menurut Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah, pemegang polis bisa melakukan beberapa tahap untuk mengajukan klaim tertundanya ke AJB Bumiputera. Namun, nasabah diharap dapat menerima kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) dalam proses klaimnya.

"Sebagai bentuk sosialisasi perusahaan maka kami berharap seluruh pemegang polis dapat mendukung dan menerima kebijakan PNM ini dalam upaya percepatan penyehatan perusahaan sesuai RPK AJB Bumiputera 1912," ungkap Hery saat dihubungi Jumat, (8/3/2025).

Lebih jauh, berikut merupakan prosedur pengajuan pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 yang bisa dilakukan oleh pemegang polis:

1. Pemegang polis datang ke Kantor Cabang/Kantor Wilayah/Kantor Pusat dengan membawa Polis dan Kuitansi pembayaran serta Identitas sebagai syarat utama.

2. Setelah dokumen klaim diterima perusahaan, pemegang polis akan diberikan formulir persetujuan Penurunan Nilai Manfaat (PNM).

3. Setelah PNM disetujui pemegang polis maka proses akhir adalah menunggu penbayaran yg akan dijadwalkan perusahaan


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: BOS OJK Soal Aturan Baru Asuransi Kesehatan: Bahas Agen-Premi

Next Article Hidup Mewah, Bos Asuransi Ini Ketahuan Gelapkan Rp 31 T Uang Polis

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |