Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan peraturan baru terkait pemeriksaan pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2025 yang dirilis awal Februari lalu. Peraturan baru ini menetapkan kepastian hukum terhadap pemeriksaan pajak.
Pemeriksaan bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak," bunyi PMK No. 15 Tahun 2025 dikutip Rabu (19/2/2025).
Dalam PMK baru ini, ada 3 tipe pemeriksaan yakni Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik. Adapun dahulu hanya ada dua tipe, yakni Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor.
Pemeriksaan lengkap adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
Adapun pemeriksaan terfokus adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
Sementara itu, pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.
"Pemeriksaan meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan," tulis PMK ini.
Secara jangka waktu pengujian pemeriksaan, PMK ini mengatur Pemeriksaan Lengkap memiliki jangka waktu 5 bulan, Pemeriksaan Terfokus 3 bulan dan Pemeriksaan Spesifik 1 bulan. Dahulu, jangka waktu pengujian pemeriksaan dibedakan antara Pemeriksaan Lapangan dengan jangka waktu paling lama 6 bulan sedangkan Pemeriksaan Kantor dengan jangka waktu paling lama 4 bulan dan bisa diperpanjang dalam kondisi tertentu.
PMK baru ini mengatur jangka waktu yang diberikan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP yakni paling lama 5 hari sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak tanpa adanya perpanjangan waktu.
Dalam PMK ini, jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan dipangkas menjadi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP. Aturan terdahulu mengatur 60 hari kerja.
Menteri Keuangan kembali menegaskan jenis pajak yang dikenakan kebijakan pemeriksaan a.l. PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
"Pemeriksaan untuk tujuan lain dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan," tulis Menteri Keuangan dalam PMK tersebut.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kemenkeu Kejar 2.000 Wajib Pajak Nakal
Next Article Sangar! Begini Gaya Sri Mulyani Bareng Prabowo Berseragam Militer