loading...
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai sistem ini masih perlu pembenahan dan mengusulkan adanya masa transisi sistem pajak Coretax hingga tahun 2026. Foto/Dok
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik peluncuran aplikasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Namun, Apindo menilai sistem pajak ini masih perlu pembenahan dan mengusulkan adanya masa transisi hingga tahun 2026.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Apindo, Sarman Simanjorang mengatakan, aplikasi Coretax memang sudah memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan bagi pengusaha. Namun Sarman melihat adanya kendala dalam implementasi sistem ini di lapangan.
"Tapi kita melihat realitas di lapangan bahwa memang betul kami dari pengusaha masih sulit untuk menerapkan aplikasi Coretax ini karena pertama ini kemungkinan masih terburu-buru ya karena ini menyangkut hampir 19 juta para wajib pajak (WP) yang online," jelas Sarman dalam Market Review IDX Channel, Senin (10/3/2025).
Oleh karena itu, Apindo mengusulkan adanya masa transisi yang lebih panjang untuk memastikan kesiapan sistem dan pengguna.
"Sehingga ini perlu suatu masa transisi sebenarnya, tidak bisa buru-buru, karena ini harus sosialisasi kepada pengusaha, harus sosialisasi kepada masyarakat. Kemudian juga yang paling penting pengguna akhirnya atau katakanlah orang-orang yang menjadi operator Coretax ini di Dirjen Pajak ini juga harus mampu dan mendalami betul," kata Sarman.
Sambung Sarman menyoroti, masalah teknis yang sering terjadi, terutama saat periode sibuk. "Karena bagaimanapun nantinya masa-masa seperti Januari, Februari, Maret ini kalau servernya tidak kuat, ya kita rasakan saat ini," imbuhnya.
Apindo mengusulkan agar tahun 2025 menjadi masa transisi, dan sistem Coretax baru diterapkan sepenuhnya pada 1 Januari 2026.
"Dalam hal ini kami meminta Kementerian Keuangan dalam hal Dirjen Pajak bahwa tahun ini adalah masa transisi, jadi mungkin masa berlakunya 1 Januari 2026, tetapi sudah betul-betul aplikasinya, sistemnya. Kemudian SDM-nya sudah matang betul untuk melaksanakannya, sehingga apa yang menjadi target pemerintah, target pengusaha akan tercapai," jelas Sarman.
Tujuan utama dari sistem Coretax adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Namun, keterlambatan dan kendala teknis dapat menghambat pencapaian target tersebut.
Dengan demikian, Apindo berharap Kementerian Keuangan dapat segera membenahi sistem Coretax dan memberikan masa transisi yang cukup bagi pengusaha dan petugas pajak.
"Apalagi kita lihat tujuannya kan cuma satu, bagaimana agar penerimaan pajak ini mencapai target. Kalau kita lihat dari tahun lalu kan targetnya tidak tercapai, tahun ini sekitar Rp2.100 triliun, nah ini keterlambatan aplikasi ini akan menghambat daripada target penerimaan ini," pungkas Sarman.
(akr)