Tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang juga Wali Kota Madiun Maidi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
KPK resmi menetapkan Maidi sebagai tersangka. Maidi ditetapkan terkait dugaan pemerasan melalui modus fee proyek, dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat sebagai kepala daerah bertotal Rp1,1 miliar. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

1 hour ago
1
















































