Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas Menteri di 2026

1 day ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan peraturan baru terkait standar biaya harian perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026.

Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2026. Adapun, aturan ini mengatur perjalanan dinas bagi PNS berdasarkan golongannya atau jabatannya, termasuk pejabat setingkat menteri dan wakil menteri.

Bagi menteri, uang harian perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan berkisar Rp360 ribu-Rp580 ribu per orang per hari. Sementara itu, uang perjalanan dinas dalam negeri untuk wakil menteri Rp250 ribu per orang per hari.

Lebih lanjut, aturan ini juga menetapkan uang harian perjalanan dinas luar negeri bagi menteri dan wakil menteri berkisar US$347 hingga US$792 per orang per hari. Besaran uang perjalanan dinas luar negeri ini naik dibandingkan US$ 296-US$ 792 per orang per hari pada tahun sebelumnya.

Kemudian, biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I mendapatkan jatah Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per hari.

Jika dibandingkan dengan aturan biaya masukan tahun sebelumnya, besaran batas atas dari biaya penginapan ini turun. Dalam aturan sebelumnya ditetapkan batas atas sebesar Rp 9,7 juta per orang per hari.

PMK ini juga mengatur ketentuan biaya transportasi dari atau menuju terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas. Anggaran yang disediakan Rp94 ribu sampai Rp462 ribu per orang per satu kali jalan. Besaran biaya ini turun. Tahun sebelumnya, besaran biaya transportasi mencapai Rp 104.000 hingga Rp 574.000 per orang per satu kali jalan.

Kemudian, biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) bagi menteri dan wakil menteru sebesar Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk ekonomi per orang. Tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri, ditetapkan besaran biayanya mencapai US$12.127 untuk ekonomi, US$16.269 untuk bisnis, dan US$23.128 untuk eksekutif per orang PP.

Kebijakan tersebut ditandatangani di Jakarta pada 14 Mei 2025 dan telah diundangkan pada 20 Mei 2025. Penetapan kebijakan ini sesuai dengan arahan efisiensi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

"Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online)," tegas Menkeu dalam aturan PMK No.32 Tahun 2025 tersebut.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kebijakan Efisiensi Dikritik, Ekonom Minta Pemerintah Realistis

Next Article Sri Mulyani: THR & Gaji ke-13 PNS Sudah Dianggarkan

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |