Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, sepanjang lembaga pengawas pelindungan data pribadi (PDP) belum dibentuk, standar kepatuhan dalam konteks kewajiban mengendali data akan sulit untuk ditegakkan.
Ia mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), penegakkan standar kepatuhan dari aturan tersebut diatur oleh peraturan pemerintah dan yang melakukan adalah lembaga tersebut.
"Sesuai dengan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), penegakkan standar kepatuhan dari aturan tersebut diatur oleh peraturan pemerintah tentang implementasi undang-undang PDP, Itu dilakukan oleh lembaga ini," ujar Wahyudi kepada CNBC Indonesia, Senin (10/3/2025).
Meskipun kemudian dalam hal yang lain, misalnya, ketika terjadi pelanggaran pidana yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi, bisa menggunakan mekanisme penegakan hukum pidana melalui kepolisian, dan itu sudah terjadi.
"Sejak undang-undang ini disahkan sudah ada beberapa kasus pidana yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi," jelas Wahyudi.
Namun ia menegaskan, yang terkait dengan standar kepatuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban dari pengendali data, tetap harus menunggu pembentukan lembaga pengawasan terbentuk.
Yang jadi persoalan adalah, kata dia, bagaimana kemudian dalam situasi kekosongan itu data-data pribadi warga negara itu tetap dilindungi.
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah diimplementasikan sejak Oktober 2024. Namun lembaga terkait pengawasan pelindungan data pribadi masih misterius sampai hari ini.
Lembaga PDP seharusnya disahkan 17 Oktober 2024 lalu. Fungsi dan wewenang Lembaga PDP berada dalam pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP.
Tugasnya adalah untuk mengawasi penyelenggaraan dan penegakan hukum administrasi pelanggaran aturan tersebut.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Berantas Penipuan BTS Palsu, Komdigi Belajar Dari Singapura
Next Article Lembaga Data Pribadi Disahkan 17 Oktober 2024, Ini Fungsinya