Tim Likuidasi Jiwasraya Buka Opsi Hasil Lelang Aset Buat Bayar Klaim

2 days ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia — Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membuka opsi untuk meminta Kejaksaan Agung mengalihkan hasil lelang aset sitaan kasus korupsi yang terhimpun sebesar Rp 5,5 triliun untuk membayar klaim. 

Anggota Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Iswardi mengatakan, hingga saat ini, aset yang nantinya digunakan untuk membayar kewajiban kreditur, termasuk pemegang polis berasal dari sisa aset yang tersedia. Meski demikian, ia tidak bisa mengelaborasi lebih lanjut terkait nominal sisa asetnya.

"Ini kan tim likuidasi itu kan akan melakukan inventarisir aset yang tersisa, kemudian kewajiban. Terus nanti akan membuat neraca sementara likuidasi. Neraca sementara likuidasi itu yang akan dipublish nanti," kata Iswardi saat ditemui di Gedung Jiwasraya, Jakarta, Rabu, (16/4/2025).

Saat ditanya terkait kemungkinan pengembalian hasil lelang kejaksaan sebagai aset Jiwasraya Iswardi mengatakan pihaknya akan coba mengkaji hal tersebut. Namun, ia belum dapat memastikan apakah aset tersebut juga dapat dialokasikan untuk melunasi kewajiban kepada para pemegang polis yang tersisa.

"Ya nanti kita coba itu. Saya belum gitu firm ya. Mengenai yang Rp 5,5 triliun itu," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyelesaikan penjualan sebagian barang rampasan negara dan barang sita eksekusi yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi Asuransi Jiwasraya.

Adapun perolehan hasil penyelesaian/penjualan aset barang rampasan negara dan barang sita eksekusi perkara Jiwasraya sebesar Rp5.560.997.227.551,07 yang terdiri dari banyak aset mulai dari properti hingga kendaraan.

Rincian aset tersebut adalah:

  • Perolehan dari penjualan/lelang Barang Rampasan Negara berupa 225 bidang tanah dan bangunan, 1 unit kapal phinisi, 26 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 3 unit sepeda 1 buah gitar listrik, 16 buah jam tangan, 3 buah perhiasan, tas, dompet, sepatu, sandal dan ikat pinggang, penjualan aset PT GBU: 1 unit kantor, 1 unit mess, 1 unit room power house, 2 unit kendaraan bermotor mobil dan 19 unit alat berat senilai Rp 262.151.625.961,87.
  • Uang rampasan dari berbagai mata uang senilai Rp 11.823.398.617,87.
  • Hasil penjualan Barang Sita Eksekusi berupa 79 barang berupa tanah, saham, tas, mobil, kapal senilai Rp 1.978.917.443.776.
  • Hasil Penjualan 989.709.959 unit penyertaan reksadana dan 40.000.000 unit penyerta yang diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 979.878.788.055,33
  • Hasil penjualan 67.091.255.092lembar efek (saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dll) senilai Rp 2.221.825.971.140,03.

"Hasil lelang yang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, baik berupa Barang Rampasan Negara, Barang Sita Eksekusi dan Surat Berharga, yang telah melalui mekanisme pelelangan yang terbuka untuk umum sesuai PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan barang gratifikasi, di mana hasil tersebut disetorkan ke kas negara," tulis Kapuspenkum Kejagung, dikutip Sabtu (15/3/2025).

Adapun Kerugian negara akibat kasus Jiwasraya adalah Rp16,81 triliun. Kerugian ini terdiri dari kerugian investasi saham sebesar Rp4,65 triliun dan kerugian investasi reksa dana sebesar Rp12,16 triliun.

Kerugian negara ini dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK melakukan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Bank Digital Minta LPS Jamin Deposito Dengan Bunga Khusus

Next Article OJK Restui Pemindahan DPLK Jiwasraya ke IFG Life

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |