TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke PN Surakarta

1 day ago 4

loading...

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok SindoNews/Ary Wahyu Wibowo

SOLO - Tim pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) secara resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (14/4/2025). Gugatan tersebut ditujukan kepada empat pihak.

Empat pihak tergugat tersebut yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo , KPU Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Salah satu pengacara yang tergabung dalam TIPU UGM Dr Muhammad Taufiq mengatakan, gugatan ini dilandasi oleh keresahan mendalam terhadap kondisi penegakan hukum dan sistem demokrasi di Indonesia.

Ia menilai telah menyimpang dari prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi yang sejati. “Tindakan ini merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap ketidakadilan yang semakin merajalela di ranah publik dan politik nasional," katanya, Senin (14/4/2025).

TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke PN Surakarta

Tim pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Foto/Istimewa

Sebagaimana diketahui, beredar luas dugaan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Joko Widodo tidak autentik. Dugaan tersebut telah banyak dikaji oleh berbagai pihak dan memunculkan pertanyaan serius tentang keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan.

Atas dasar itu pula, ia merasa perlu untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan kejelasan, serta untuk menjaga muruah institusi pendidikan dan penyelenggara pemilu. Dalam sistem hukum perdata terdapat istilah yurisdiksi contentiosa atau contentiuse rechtstaat, yaitu proses peradilan yang menjamin hak kedua belah pihak untuk saling menjawab dan membuktikan dalil masing-masing.

Merujuk pada Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUH Perdata, beban pembuktian tidak hanya dibebankan kepada penggugat melainkan juga kepada tergugat yang berkeinginan untuk menunjukkan haknya dalam suatu peristiwa atau untuk membantah suatu hak orang lain, jika pihak tergugat ingin membantah dalil yang diajukan.

"Apabila nantinya Jokowi terbukti ijazahnya palsu maka segala tanggung jawab keuangan negera dalam hal hutang luar negeri, adanya proyek strategis nasional pembangunan-pembangunan yang mangkrak adalah menjadi tanggung jawab Jokowi," ucapnya.

Melalui jalur hukum ini, ia berharap kebenaran akan terungkap dan menjadi pembelajaran hukum sekaligus politik bagi masyarakat Indonesia.

(rca)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |