TNBTS Klarifikasi Larangan Drone-Temuan Ganja di Bromo dan Semeru

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, memberikan klarifikasi terkait berita viral penemuan tanaman ganja di kawasan TNBTS yang mengaitkan temuan tersebut dengan larangan penggunaan drone di kawasan wisata Bromo dan Semeru.

Rudijanta memaparkan, pada 18-21 September 2024, BB TNBTS bersama Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari berhasil menemukan tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit. Lokasi tersebut secara administratif berada di Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

"Area penemuan tanaman ganja terbilang sangat tersembunyi karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di kemiringan yang curam," kata Rudijanta dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari. Kasus tersebut sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. Drone berperan penting untuk mengidentifikasi dan menemukan lokasi.

Selanjutnya, kata dia, terkait narasi di media sosial yang mengaitkan temuan ganja dengan larangan penggunaan drone di kawasan wisata TNBTS, Rudijanta memberikan penjelasan rinci. Pertama, lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata Bromo maupun Semeru.

"Lokasi tersebut berada di sisi timur Kawasan TNBTS, sedangkan Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 km, dan jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 km," ucapnya.

Kedua, aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru telah berlaku sejak tahun 2019. Hal itu ini tertuang dalam SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

"Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung, mengingat jalur pendakian cukup rawan," tegas Rudijanta.

Ketiga, aturan tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini mulai berlaku secara nasional pada 30 Oktober 2024.

Rudijanta juga menjelaskan, kebijakan mewajibkan pendamping atau pemandu dalam pendakian Gunung Semeru merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat dan komunitas sekitar.

"Kebijakan ini bertujuan memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan oleh pendamping/pemandu," ujarnya.

Selain itu, penutupan pendakian Gunung Semeru pada awal tahun merupakan kebijakan rutin yang dilakukan untuk keselamatan pengunjung.

"Awal tahun sering kali bertepatan dengan musim hujan di Indonesia. Curah hujan yang tinggi, angin kencang, badai, dan risiko tanah longsor membuat pendakian menjadi berbahaya," kata dia.

Rudijanta pun mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian kawasan konservasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Dengan klarifikasi ini, BB TNBTS berharap informasi yang beredar di masyarakat dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut.

"Kolaborasi antara pengelola kawasan, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga keindahan dan keberlanjutan TNBTS sebagai kawasan konservasi," pungkasnya.

(frd/dna)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |