Jakarta, CNBC Indonesia - Dana pensiun pada BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara online. Cara ini penting diketahui untuk Anda yang akan masuk masa pensiun.
Sebagai informasi usia pensiun telah naik ke 59 tahun dari sebelumnya 58 tahun. Perubahan ini terjadi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP) Pasal 15 ayat (3).
Aturan itu mengatur usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali. Usia pensiun yang berubah akan berdampak pada beberapa hal.
Salah satunya pada persiapan dana pensiun lewat program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Selain juga akan berdampak pada saat akan melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Saat melakukan pencairan, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen mulai dari kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lain, dan NPWP dengan saldo lebih dari 50 juta atau yang telah mengajukan sebagian dana.
Jika Anda telah masuk usia pensiun dan ingin mencairkan dana pensiun secara online, simak cara berikut:
1. Masuk ke web Lapak Asik milik BPJS Ketenagakerjaan
2. Isi data diri pada kolom yang disediakan
3. Unggah dokumen yang diminta
4. Unggah foto diri terbaru dengan jenis file yang tersedia (JPG, JPEG, hingga PDF), ukuran file 6 MB
5. Tunggu hingga mendapatkan konfirmasi data pengajuan
6. Klik Simpan
7. Pada email akan ada jadwal wawancara online. Wawancara lewat video call ini dilakukan untuk melakukan verifikasi data
8. Setelah selesai, dana JHT akan dikirimkan pada rekening yang dilampirkan di formulir
Cek Status Klaim
Setelah proses pengajuan selesai, Anda juga bisa mengecek status klaim dana pensiun. Berikut caranya:
1. Masuk ke https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
2. Masukkan nomor peserta BPJAMSOSTEK atau NIK
3. Klik informasi status klaim
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini: