Jakarta, CNBC Indonesia - Wilayah Jakarta dan sekitarnya mengalami bencana banjir akibat cuaca ekstrem pada 3 Maret 2025. Salah satu wilayah yang tertimpa banjir paling besar adalah Bekasi.
Banjir besar di Bekasi ini menjadi sorotan publik. Bahkan, Walikota Bekasi, Tri Adhianto mengungkapkan banjir di kota Bekasi kali ini menjadi yang terburuk jika dibandingkan dengan kondisi banjir 2016 dan 2020.
Adapun, penyebab banjir dipicu oleh kenaikan permukaan air di Kali Bekasi yang mencapai 8 meter. Dampak dari banjir besar tersebut dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Bekasi.
Bahkan, beredar video di media sosial yang menunjukkan gepokan uang yang basah terendam banjir. Terlihat dalam video, seorang pegawai bank yang berusaha mengeringkan uang basah dengan cara memeras air dari uang-uang tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Hari Widodo menjelaskan uang yang rusak terkena air banjir, dapat ditukarkan. Selama memenuhi syarat.
"Uang yang rusak dapat ditukarkan ke BI, sepanjang memenuhi persyaratan untuk penggantian," ujar Hari dikutip Jumat (7/3/2025).
Hari pun menjelaskan bahwa persyaratan untuk menukarkan uang sama seperti penggantian uang rusak pada umumnya.
"Persyaratannya sama seperti penggantian uang yang rusak atau cacat karena terbakar dan sobek," ujarnya.
Melansir laman Pintar.bi.go.id, uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut.
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
- Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian
Pemesanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di kantor Bank Indonesia dapat dilakukan dengan memilih tanggal dan waktu layanan yang tersedia pada menu PINTAR laman Pintar.bi.go. Terdapat batas kuota layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di kantor Bank Indonesia.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: BI Tahan Level Suku Bunga 5,75% di RDG BI Februari 2025
Next Article Pemegang Dolar Siap-siap! Bos BI Ramal Rupiah Bakal Menguat