Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dampak kenaikan BBM diesel/ solar dan aturan terbaru pajak mobil listrik.
Kata Agus, setiap kenaikan biaya pasti akan berdampak terhadap penjualan. Di sisi lain dia menegaskan, industri atau perusahaan tentu sudah memiliki langkah-langkah antisipasi.
"Memang suka atau tidak suka, harga bahan bakar kita ini sedang naik akibat dari perang dan kita harapkan bahwa ini tidak akan berlangsung drama," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
"Solar itu juga nanti basisnya, dasarnya adalah market price. Tapi juga saya kira, saya yakin bahwa pelaku industri otomotif juga sudah punya cara-cara untuk memitigasi," tambah Agus.
Apalagi, imbuh dia, kondisi saat ini tidak hanya terjadi di Indonesia.
"Karena sekali lagi, ini bukan hanya Indonesia yang menghadapi hal ini, tapi seluruh negara di dunia," ucapnya.
"Sehingga saya yakin industri otomotif sudah punya rencana, sudah punya planning untuk memitigasi kenaikan-kenaikan harga BBM termasuk solar," ujar Agus.
Kondisi saat ini, sebutnya, adalah mekanisme pasar yang wajar.
"Dan juga kalau ada shift dari market, itu juga suatu hal yang mungkin wajar saja," ucapnya.
"Misalnya sekarang market lebih mengarah ke mobil listrik, akibat dari isu ketahanan energi, isu harga BBM naik. Itu suatu hal yang wajar saja dalam market mechanism ini," kata Agus.
Hal senada disampakannya saat ditanya mengenai aturan terbaru mengenai insentif fiskal kendaraan listrik.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja mengeluarkan aturan baru yang akan mengenakan pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia. Yaitu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat (Permendagri No 11/2026).
Permendagri No 11/2026 ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian dan berlaku pada saat diundangkan, yaitu tanggal 1 April 2026.
Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Dengan demikian, mobil maupun motor berbasis baterai atau kendaraan listrik dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Agus tidak menampik, Permendagri No 11/2026 bakal berdampak ke penjualan mobil di dalam negeri.
"Semua hal-hal yang ada kenaikan biaya pasti akan mempengaruhi penjualan, pasti akan," kata Agus.
Sebagai catatan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, penjualan mobil nasional di bulan Maret 2026 mencapai 61.271 unit. Angka ini turun signifikan dibanding Februari yang mencapai 81.250 unit.
Secara bulanan (month-to-month), penjualan merosot sekitar 19.979 unit atau sekitar 24,58%. Koreksi tajam ini menghapus lonjakan yang sempat terjadi di Februari, ketika pasar tumbuh lebih dari 20% dibanding Januari 2026.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penjualan Maret 2026 juga lebih rendah. Pada Maret 2025, total penjualan masih berada di kisaran 71.099 unit, artinya terjadi penurunan sebanyak 9.828 unit atau sekitar 13,82% secara tahunan.
(dce)
Addsource on Google

4 hours ago
5
















































