Usai Bayar Pajak Rp1,9 T, Waskita Fokus Bayar Utang ke Vendor

5 days ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menegaskan akan memprioritaskan pembayaran hutang vendor. Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho mengatakan, pembayaran vendor dilakukan setelah Waskita telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahun 2022 kebelakang yang sebesar Rp 1,9 triliun.

"Alhamdulillah ini juga bisa merilis kewajiban pajak kita. Ini paling utama kita sudah sempat dilakukan proses audit pajak karena potensi pidana karena ada hampir Rp 1,9 triliun kita belum bayar pajak pajak ini relate kepada vendor," ujarnya saat rapat dengan Komisi VI di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (5/3).

Ia mengungkapkan, persoalan vendor tetap akan dihadapi dan berupaya melakukan pembayaran. "Mau tidak mau saya memahami posisi vendor karena ada yang sudah bertahun-tahun ada yang bertahun-tahun," sebutnya.

Ia menyebut, tagihan vendor nilainya mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun. Hingga akhir tahun 2024, Waskita telah menyelesaikan hutang vendor hampir 82%. "Hutang vendor itu kita selesaikan hampir 82% kita selesaikan nah tinggal sisanya sekarang Rp 383 miliar," ucapnya.

Kendala sisa penyelesaian vendor yang sebesar Rp 383 miliar terkait dengan dokumentasi dan administrasi. Pihaknya akan melakukan pembayaran dengan hati-hati, dalam hal ini kelengkapan dokumen dan adminstriasi menjadi penting.

"Kita harus prudent pak, kita gak mau mengeluarkan uang tanpa dokumen atau apa namanya data yang benar kadang-kadang data lengkap tapi informasinya gak valid ini yang kita cukup harus hati-hati ungkapnya.

Sehingga, Ia mengingatkan kepada manajemen Waskita untuk mempercepat proses penyesalan vendor. "Alhamdulillah kita udah bisa selesaikan sampai dengan saat ini Rp 383 miliar sisa vendor," pungkasnya.


(ras/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Utang Jatuh Tempo SRBI, Rupiah Bakal Semakin Tertekan

Next Article Cerita BRI Restrukturisasi Utang Garuda dan Waskita

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |