UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan

5 days ago 5

loading...

Warga asli Suku Dayak Stepanus Febyan Babaro menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Warga asli Suku Dayak Stepanus Febyan Babaro menggugat aturan mengenai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara ( IKN ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan terkait pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai dengan jangka waktu yang mencapai 100 tahun dipermasalahkan.

Stepanus mengaku mengalami kerugian konstitusional secara aktual dan potensial. “Oleh karena pemohon cemas, takut dan khawatir dengan kehadiran pemberian jangka waktu yang lama Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai,” ujar kuasa hukum Stepanus, Leonardo Olefins Hamonangan dalam sidang perdana perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel MK, Selasa (4/3/2025).

Pemohon menganggap aturan tersebut lebih mengutamakan kepentingan investor ketimbang perlindungan hak-hak masyarakat adat. Kebijakan tersebut diyakini pemohon dapat menyisihkan masyarakat adat dari tanah leluhur mereka, serta mengancam kelangsungan budaya dan kesejahteraan generasi mendatang.

Baca Juga

4 Investor IKN Kantongi HGB 160 Tahun, Siapa Saja?

“Dengan diberlakukan Pasal 16A UU nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Mengenai hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun, hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu paling Iama 80 tahun, hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun,” tutur Leo dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur dikutip dari laman resmi MK.

“Hal itu bertentangan dengan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dikarenakan menurut pernyataan mantan Presiden ke-7 RI Jokowi. Menurutnya aturan ini dibuat agar Otorita IKN bisa menjaring lebih banyak investor ke IKN,” sambung Leo.

Baca Juga

Biaya Sewa Tenant di IKN Gratis 2 Tahun, Berminat?

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa implikasi Pasal 16A UU IKN terhadap pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai dalam konteks Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang mana dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengatur penguasaan tanah dan sumber daya alam lainnya dengan tujuan untuk kepentingan rakyat.

Dia melanjutkan, negara sebagai pemegang kekuasaan atas bumi dan kekayaan alam berperan untuk menjamin pemanfaatannya demi kemakmuran bersama, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok semata. Pemohon juga mengungkapkan dua regulasi berbeda terkait jangka waktu HGU, HGB, dan Hak Pakai.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |