Pemerintah resmi memberlakukan formula baru harga patokan mineral atau HPM mulai 15 April 2026 ini. Kebijakan ini tertuang dalam keputusan menteri esdm tentang pedoman penetapan harga patokan untuk penjualan komoditas mineral logam dan batu bara.
Simak informasi selengkapnya dalam program Closing Bell di CNBC Indonesia (Rabu, 15/04/2026) berikut ini.
Add
source on Google

2 hours ago
2
















































