Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Tinggi Seoul menambah hukuman mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menjadi 7 tahun penjara, lebih berat dari vonis sebelumnya 5 tahun.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 30/04/2026) berikut ini.
Add
source on Google

3 months ago
70








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5571042/original/028163100_1777571796-WhatsApp_Image_2026-05-01_at_00.47.21.jpeg)





