Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan isu penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten yang viral di media sosial tidak benar.
KKP juga bergerak cepat melakukan penghentian sementara pemanfaatan ruang laut resor milik PT GSM selaku pengelola yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Pulau Umang. Penyegelan sementara itu dilakukan pada Selasa 14 April 2026 kemarin.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menegaskan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang, serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai aturan.
"Hasil penelusuran tim kami di lapangan, pengelola menyatakan mereka tidak pernah berniat menjual pulau tersebut melalui situs online. Namun, tim menemukan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut sehingga pemanfaatan ruang laut harus dihentikan untuk sementara," kata Ipunk dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/4/2026).
Foto: Viral Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten dijual di Sosmed. (Dok. PSDKP KKP)
Viral Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten dijual di Sosmed. (Dok. PSDKP KKP)
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ipunk, pihak PT. GSM tidak pernah memposting ataupun bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual Pulau Umang, dan telah meminta pemilik akun media sosial Instagram Xavier Marks Prestige untuk menurunkan (take down) unggahan iklan penjualan di media sosial Instagram per tanggal 7 April 2026.
Meski demikian, tim Polsus PWP3K mendapati Pengelola PT. GSM menjalankan kegiatan usaha resor dan wisata bahari di Pulau Umang tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Surat Izin Wisata Tirta.
"Kami mendukung penuh geliat ekonomi di pulau-pulau kecil, namun kepatuhan adalah harga mati. Hal ini sangat penting bahwa pemanfaatan yang sesuai dengan aturan berarti menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi dan ekologi," tegas Ipunk.
Foto: Pulau Umang. (Dok. PSDKP KKP)
Pulau Umang. (Dok. PSDKP KKP)
Lebih lanjut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menyampaikan, pengelola diminta untuk kooperatif dengan segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
"Proses ini akan terus kami kawal dengan ketat guna memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum," ungkap Sumono.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan, seluruh pelaku usaha pemanfaatan ruang laut secara menetap, termasuk pendirian bangunan menetap wajib memiliki PKKPRL sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian ekosistem pesisir.
(wur)
Addsource on Google

17 hours ago
4
















































