loading...
Viral surat edaran berisikan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengurus RW di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat. FOTO/DOK.SindoNews
JAKARTA - Viral surat edaran berisikan permintaan Tunjangan Hari Raya ( THR ) dari pengurus RW di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat. Dalam surat edaran tersebut, pengurus RW meminta Rp1 juta kepada para pengusaha yang menggunakan jasa parkir di wilayahnya.
Dari foto yang beredar, surat edaran itu dikirimkan oleh pengurus RW yang kemudian ditujukan kepada pengguna jasa parkir. Surat itu juga ditandatangani pengurus RW di Jembatan Lima pada Maret 2025.
Dalam surat itu, pengurus turut menyertakan nominal THR yang diminta ke setiap perusahaan, yakni sebesar Rp1 juta. Pengusaha dibatasi menyerahkan THR tersebut seminggu sebelum Idulfitri.
"Adapun besar dana Tunjangan Hari Raya tersebut sebesar Rp1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana tersebut terakhir 1 minggu sebelum Idul Fitri," tulis surat edaran yang beredar.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menyebutkan bakal memanggil kedua belah pihak untuk dikonfirmasi. "Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti," kata Kukuh kepada wartawan Selasa (11/3/2025).
Kukuh menerangkan, saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan atas surat edaran itu. Dia mengimbau kepada masyarakat yang merasa resah atas permintaan THR yang dilakukan oleh sejumlah oknum agar segera melapor ke polisi. Polisi bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan.
"Terkait permasalahan permintaan-permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja," katanya.
(abd)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya