Vonis 2 Terdakwa Kasus Timah dari CV VIP Naik 2 Kali Lipat

3 days ago 5

CNN Indonesia

Jumat, 07 Mar 2025 15:08 WIB

Majelis hakim banding memperberat hukumgan dua terdakwa kasus timah yang merupakan petinggi CV Venus Inti Perkasa. Ilustrasi pengadilan. Majelis hakim banding memperberat hukumgan dua terdakwa kasus timah yang merupakan petinggi CV Venus Inti Perkasa. (Istockphoto/bymuratdeniz)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menaikkan dua kali lipat hukuman dua terdakwa dari CV Venus Inti Perkasa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia Achmad Albani dan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie kini divonis dengan pidana 10 tahun penjara dari sebelumnya hanya 5 tahun.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achmad Albani dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," demikian amar putusan Achmad Albani.

Perkara nomor: 14/PID.SUS-TPK/2025/ PT DKI itu diperiksa dan diadili ketua majelis hakim banding Barita Lumban Gaol dengan anggota Efran Basuning, Tahsin, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Anthon R. Saragih. Panitera Pengganti Roslina Napitupulu.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 3 Maret 2025.

Hakim menetapkan masa penahanan yang dijalani Achmad Albani (45 tahun) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ia diminta tetap berada dalam tahanan.

Sementara itu, perkara Hasan Tjhie (52 tahun) dengan nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI diperiksa dan diadili ketua majelis hakim banding Nelson Pasaribu dengan anggota Multining Dyah Ely Mariani, Edi Hasmi, Gatut Sulistyo dan Hotma Marya Marbun. Panitera Pengganti Rina Rosanawati. Putusan diketok pada Kamis, 27 Februari 2025.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasan Tjhie dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Achmad Albani dan Hasan Tjhie dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan pengadilan tingkat pertama itu dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |