Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatatkan total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 sebanyak 13 juta SPT hingga 11 April 2025. Angka tersebut terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan jumlah pelapor tumbuh 3,26% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui eSPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak," ujar Dwi Astuti dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (15/4/2025).
Sebagai infomasi, batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idul Fitri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.
"Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit," ujarnya.
Maka dari itu, Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.
"Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)," ujarnya.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Baru 12,34 Juta Wajib Pajak Lapor SPT
Next Article Simak! Cara Pelaporan SPT Pajak Sebelum dan Setelah Ada Coretax