2 Polisi Peras 12 Kepala Sekolah hingga Rp4,7 Miliar, Sahroni: Lacak Uangnya Mengalir ke Mana

3 hours ago 1

loading...

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Kortastipidkor ) Polri menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara berinisial Brigadir B dan Kompol RS sebagai tersangka pemerasan. Keduanya memeras 12 orang kepala sekolah dengan total pungutan mencapai Rp4,7 miliar.

Selain menjadi tersangka, keduanya juga telah dipecat dari dinas kepolisian. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun buka suara menyoroti tindakan oknum polisi tersebut.

Sahroni meminta polisi turut melacak aliran uang hasil pemerasan tersebut. “Oknum pemeras ini sudah terlalu sering kita dengar aksi-aksinya dan merekalah yang bikin citra kepolisian buruk,” kata politikus Partai Nasdem itu dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

“Karenanya saya minta selain dipecat, pelaku juga dijatuhi hukuman pidana. Terus, lacak juga itu uangnya mengalir ke mana, karena tidak mungkin mereka hanya beraksi berdua. Tentu ada setoran ke atasnya lagi,” sambung Sahroni.

Sebab, Sahroni menduga, uang senilai miliaran rupiah itu tidak hanya dinikmati oleh kedua oknum tersebut. Sekalian, lanjut dia, ini turut menjadi ajang bersih-bersih Polri.

“Jadi tolong Kortastipidkor usut lebih jauh kasus ini. Kalau ada potensi tersangka baru, sikat sekalian saja dan pecat semua. Orang-orang bermental pungli ini tidak punya tempat di kepolisian. Ini adalah momentumnya untuk bersih-bersih,” pungkasnya.

(rca)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |