loading...
Kemendikdasmen telah meluncurkan situs Info GTK sebagai fasilitas informasi bagi guru di Indonesia. Foto/Kemendikdasmen.
JAKARTA - Kemendikdasmen telah meluncurkan situs Info GTK sebagai fasilitas layanan bagi guru di Indonesia. Saat ini Info GTK menjadi situs yang banyak diakses oleh banyak guru terutama untuk mengecek tunjangan.
Salah satu hal utama yang dicari oleh guru di situs Info GTK adalah validasi data. Guru memeriksa apakah data mereka sudah benar dan sesuai dengan Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Baca juga: Cara Mudah Cek Status Pencairan Tunjangan Guru di Info GTK 2025
Data ini meliputi riwayat mengajar, sertifikasi, golongan, hingga status kepegawaian. Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian, guru perlu segera mengajukan perbaikan melalui operator sekolah masing-masing.
Selain itu, guru juga sering mengecek status sertifikasi. Sertifikasi guru berhubungan langsung dengan tunjangan profesi yang mereka terima. Oleh karena itu, mereka ingin memastikan apakah mereka sudah memenuhi syarat atau masih ada kendala dalam verifikasi data yang dapat mempengaruhi pencairan tunjangan tersebut.
Baca juga: Kemenag Targetkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair sebelum Lebaran 2025
Tak hanya itu, cek SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) juga menjadi alasan utama guru mengakses situs ini. SKTP merupakan dokumen yang menyatakan bahwa seorang guru berhak menerima tunjangan profesi.
Jika SKTP belum terbit atau terdapat kendala dalam prosesnya, guru akan mencari tahu penyebabnya melalui Info GTK.
Baca juga: Aturan Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Terbit, Begini Mekanisme Pencairannya
Info GTK juga digunakan untuk memeriksa status kepegawaian dan kenaikan pangkat. Guru yang ingin mengajukan kenaikan pangkat harus memastikan bahwa semua dokumen dan data mereka sudah tercatat dengan benar di sistem. Jika ada kekurangan, mereka bisa segera mengurusnya agar tidak menghambat proses kenaikan pangkat.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya