6 Asuransi dan 11 Dapen Masuk Daftar Pengawasan Khusus OJK

1 day ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat enam perusahaan asuransi dan 11 perusahaan dana pensiun (dapen) yang masuk dalam daftar pengawasan khusus OJK karena masalah keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakn, pihaknua terus mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan (LJK) yang bermasalah tersebut.

"Sampai dengan 24 Maret 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 11 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus," kata Ogi.

Angka ini diketahui berkurang dari tahun lalu. Pada April lalu, OJK mencatat terdapat tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus.

"Secara umum penyebab perusahaan perasuransian tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena memiliki rasio solvabilitas kurang dari 80%, rasio likuiditas kurang dari 80% dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80%," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis dikutip Kamis, (4/4/2024).

Selain permasalahan tersebut, kurangnya permodalan perusahaan untuk menutup defisit perusahaan agar tingkat kesehatan mencapai minimum yang dipersyaratkan juga menjadi penyebab. Di sisi lain Pemegang saham juga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan setoran modal pada perusahaan dan/atau atau mencari investor strategis untuk melakukan setoran modal pada perusahaan.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Tegas! Prabowo Minta Kontribusi Dapen-Asuransi Wajib Dipacu

Next Article Aset Dana Pensiun (Dapen) Tembus Rp1.500,06 Triliun

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |