7 Pertimbangan Hakim Batalkan Pemecatan Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

1 hour ago 1

loading...

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto/SindoNews

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus . Dalam salinan putusan banding, hakim mengungkap tujuh pertimbangan sebelum memutuskan kedua terdakwa masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI.

Pertimbangan pertama berkaitan dengan semangat pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Majelis Hakim menilai hukum pidana modern tidak lagi semata-mata menekankan aspek pembalasan, melainkan juga rehabilitasi pelaku dan pemulihan hubungan sosial.

"Tidak lagi hanya menekankan hukuman, tetapi juga keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat dimana pemidanaan tidak hanya fokus pada pembalasan (retributif) akan tetapi juga memperbaiki pelaku (rehabilitatif) dan memulihkan hubungan social (restorative)," tulis salinan putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Baca juga: 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hakim Banding Ringankan Vonis

Pertimbangan kedua dan ketiga berkaitan dengan hasil pemeriksaan psikologi terhadap kedua terdakwa. Berdasarkan pemeriksaan Pusat Psikologi TNI, keduanya tidak memiliki gangguan kepribadian patologis maupun kecenderungan perilaku antisosial yang berpotensi membahayakan masyarakat atau lingkungan kedinasan secara berkelanjutan.

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua terdakwa masih memiliki kemampuan untuk dibina, melakukan evaluasi diri, menyadari kesalahan, serta menjalani rehabilitasi moral, sosial, dan perilaku.

"Dengan kata lain, alat bukti ilmiah yang diajukan di persidangan justru menunjukkan bahwa tujuan pembinaan sebagaimana diamanatkan hukum pidana modern masih sangat mungkin dicapai," lanjut pertimbangan hakim.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |