70.000 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk Juli, Begini Konsepnya!

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Surat ini ditetapkan dan ditandatangani pada (18/3/2025).

Dalam edaran dijelaskan ruang lingkup percepatan pembentukan 70.000 Koperasi desa Merah Putih di seluruh Indonesia, yang Rencananya akan diluncurkan secara resmi pada (12/7/2025) mendatang. Antara lain, lini masa pembentukan, model pembentukan koperasi, penamaan dan jenis koperasi, pengurus serta pengawas, usaha koperasi, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi.

Terkait tahapan lini masa atau time line pembentukan dimulai sejak Maret - Juni 2025. Mulai dari sosialisasi ke seluruh pemerintah daerah, musyawarah desa, hingga pembentukan koperasi desa merah putih.

"Desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebih dari satu desa. Koperasi desa Merah Putih di seluruh desa diharapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025," tulis Butir 5 aturan itu, dikutip Rabu (19/3/2025).

Adapun bentuk koperasi bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni pembentukan baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi.

Kemudian penamaan koperasi wajib diawali dengan kata "Koperasi" yang dilanjutkan frasa "Desa Merah Putih" dan diakhiri dengan nama desa setempat.

Lalu pemilihan pengurus dan pengawas bisa dilakukan dengan hasil rapat musyawarah masyarakat desa setempat. Sedangkan ketua pengawas akan dijabat oleh kepala desa sebagai ex-officio pengawas koperasi.

Mekanisme pengawasan dan evaluasi nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi bersama i bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten / Kota dan Pemerintahan Desa). Evaluasi berkala dilakukan tiap enam bulan setelah peluncuran.

Lebih lanjut, bentuk usaha atau kegiatan yang dilakukan Koperasi Desa Merah Putih ini, berupa :

1) Gerai/ outlet penyediaan sembako;

2) Gerai/outlet penyediaan obat murah;

3) Penyediaan kantor koperasi;

4) Unit simpan pinjam koperasi;

5) Gerai/outlet klinik desa;

6) Penyediaan aM storage/cold clwin atau gudang;

7) Logistik (distribusi);

8) dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.


(emy/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengelola Dana Jumbo Respons Anjloknya IHSG, Ungkap Sebabnya

Next Article Budi Arie Ungkap Alasan Kementerian Koperasi Dipisah

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |