Jakarta, CNBC Indonesia — Sepanjang tahun ini jumlah bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
Pencabutan itu dilakukan atas permintaan pemegang saham (self liquidation) dengan alasan agar lebih fokus terhadap pengembangan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama.
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Hadiyanto Prabowo dan Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat pada tanggal 17 Oktober 2025 di Kantor OJK Tegal.
Pada pekan sebelumnya atau 8 Oktober 2025, OJK juga mencabut izin BPR Nagajayaraya Sentrasentosadi Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
OJK menutup BPR tersebut atas permintaan pemegang sahamnya alias self liquidation pada 8 Oktober 2025.
"Pencabutan izin usaha tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku," tulis pengumuman OJK, dikutip Minggu (2/11/2025).
Pada bulan sebelumnya, OJK menutup BPR Syariah Gayo Perseroda karena tidak dapat menyelesaikan permasalahan finansial.
OJK telah memasukan BPRS tersebut dalam status BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham dan Pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, banyaknya penutupan BPR tidak menunjukan adanya guncangan terhadap sektor keuangan. Malahan itu menunjukan bahwa sistem pengawasan telah berjalan.
Dengan demikian sepanjang tahun ini, hingga Oktober, ada enam BPR yang izin usahanya dicabut OJK karena gagal melakukan penyehatan permodalan maupun likuiditas, berikut daftarnya:
- BPRS GayoPerseroda
- BPRS Gebu Prima
- BPRDwicahayaNusaperkasa
- BPR Disky Surya Jaya
- BPRArthaKramat
- Nagajayaraya Sentrasentosa.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jumlah BPR Berkurang 161 Perusahaan, Bos OJK Buka Suara

8 hours ago
2

















































