Bea Cukai Bebaskan Seluruh Barang Bawaan Jemaah Haji, Ini Syaratnya!

2 hours ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kini membebaskan seluruh barang bawaan jemaah haji reguler dari pengenaan berbagai pungutan perpajakan atas barang yang dibawa dari luar negeri atau impor.

Kebijakan ini diberikan untuk mempermudah jemaah haji membawa oleh-oleh atau barang pribadi dari tanah suci ke Indonesia.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang berlaku mulai 6 Juni 2025.

Dijelaskan, fasilitas diberikan khusus kepada jemaah haji yang terdaftar resmi dalam sistem pemerintah sehingga datanya dapat diverifikasi petugas.

Secara rinci, skema pembebasan berlaku untuk dua kali pengiriman barang dalam satu periode haji. Setiap pengiriman mendapat batas nilai FOB US$ 1.500.

"Jadi kalau jemaah Indonesia itu kan singgahnya di dua kota suci ya, baik yang di Mekkah maupun di Madinah. Artinya di Madinah nanti kalau belanja begitu untuk oleh-oleh itu bisa dikirimkan. Kemudian ketika bergeser ke Mekkah belanja lagi misalnya itu juga bisa dikirimkan," ujar Cindhe dalam media briefing Kamis (16/4/2026).

Namun, apabila nilai kiriman melebihi batas tersebut atau frekuensi pengiriman lebih dari dua kali, maka atas kelebihannya akan dikenakan pungutan.

Untuk bea masuk, tarif yang dikenakan sebesar 7,5%. Selain itu, barang juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi kita buat flat supaya layanannya lebih mudah dan lebih cepat begitu. Kemudian PPN mengikuti ketentuan saat ini yang secara ketentuan saat ini adalah efektifnya 11% ya, meskipun nanti ada perhitungan tertentu ya, tapi secara efektif itu 11%," ujarnya.

Berikut ini Syarat-syarat Barang Bawaan Jemaah Haji berdasarkan PMK 34 Tahun 2025:

Mengacu pada ketentuan kepabeanan dan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terdapat sejumlah syarat agar barang bawaan jemaah haji bisa mendapatkan fasilitas pembebasan, antara lain:

  • Jemaah berangkat menggunakan kuota visa Indonesia
  • Terdaftar dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT)
  • Barang merupakan milik pribadi
  • Barang tidak ditujukan untuk diperjualbelikan
  • Ketentuan ini penting diperhatikan agar fasilitas yang diberikan tidak disalahgunakan dan tetap sesuai tujuan awal, yaitu mempermudah jemaah dalam membawa barang kebutuhan pribadi.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 12 PMK 34 Tahun 2025, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi jemaah haji, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jemaah haji reguler

Seluruh barang pribadi yang dibawa diberikan pembebasan bea masuk tanpa batas nilai tertentu, selama memenuhi ketentuan sebagai barang pribadi.

2. Jemaah haji khusus

Diberikan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi hingga nilai pabean paling banyak FOB USD 2.500 per orang per kedatangan.

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |