Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan HS atau Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman RI sebagai tersangka dalam kasus Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025.
"Tim penyidik Jampidsus menetapkan HS, dalam perkara tipikor tata kelola usaha pertambangan nikel 2025. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik dilakukan penggeledahan dan lain-lain," terang Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Syarief Sulaeman membeberkan kronologinya, keterlibatan Hery Sutanto pada awalnya bermula dari permasalahan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT TSHI yang diserahkan ke Kementerian Kehutanan.
"Di mana PT SHI mencari jalan ke luar, kemudian bersama saudara HS mengatur, sehingga surat atau kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar," terang Syarief Sulaeman.
Lalu, untuk melaksanakan atau melancarkan aksi itu, tersangka HS menerima sejumlah uang dari saudara LKM dalam hal ini Direktur PT TSHI.
"Kurang lebih yang diserahkan dari satu orang ini Rp1,5 miliar," jelas Syarief.
Atas perbuatannya itu, Hery Susanto ditetapkan melanggar pasal 12 huruf a huruf b pasal 606 KUHP. Penahanan baru akan berlaku 20 hari ke depan di rutan Salemba, Jakarta Selatan.
Sebagai gambaran, Hery Susanto baru terpilih menjadi Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031. Dia mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026. Dia menggantikan Mokhammad Najih yang memimpin pada periode sebelumnya.
(pgr/pgr)
Addsource on Google

2 hours ago
7















































