Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mengungkapkan sejumlah perkembangan dari pertemuan pemerintah RI dengan United States Trade Representative (USTR) beberapa pekan yang lalu.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa beberapa komentar USTR terkait kepabeanan Indonesia banyak yang tidak sesuai. Pihaknya sudah melakukan banyak perubahan dan tidak ada dalam laporan USTR.
"Kami melihat yang disampaikan yang menjadi concern USTR banyak yang tidak update," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Rabu (30/4/2025).
Askolani memberikan contoh seperti sistem kepabeanan satu titik yang sudah tidak lagi berlaku. Ia menjelaskan, saat ini Indonesia menerapkan menerapkan sistem rentang nilai (price range) sebagai acuan kewajaran, namun bukan digunakan sebagai harga penetapan.
"Misalnya nilai kepabeanan cuma satu padahal sudah beberapa tahun kita tidak mengenakan kepabeanan pada satu titik tapi mengenakan range maka nilai kepabeanan berdasarkan bukti yang valid," ujarnya.
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DHL Tangguhkan Pengiriman di Atas USD 800 Dolar AS
Next Article Bea Cukai Perketat Pengawasan Pengangkutan Barang, Awas Asal Belok!