Liputan6.com, Jakarta - Hari Raya Idul Adha menjadi momen suka cita dan kegembiraan bagi masyarakat muslim dunia. Pada hari itu umat Islam juga menjalankan ibadah qurban.
Namun, antusiasme itu tentunya harus dibarengi dengan pengetahuan yang cukup terkait aturan berkurban dalam Islam, mulai dari kriteria hewan, prosesi penyembelihan, hingga pengeloaan daging.
Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan adalah mengenai pendistribusian daging qurban. Di antara perkara yang masih menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat adalah mengenai hukum makan daging qurban bagi shohibul qurban atau pekurban.
Apakah boleh orang yang berqurban untuk mengambil jatah dari daging hewan qurbannya? Jika boleh, berapakah kadar yang dianjurkan untuk dikonsumsi oleh orang yang berkurban?
Saksikan Video Pilihan ini:
Pupuk Air Liur Karya Santri Pesantren Rubat Mbalong Ell Firdaus Cilacap
Hukum Mengonsumi Daging Kurban bagi Pekurban
Dilansir dari laman bali.kemenag.go.id, mengenai masalah ini para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri.
Pertama, jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu’, maka para ulama sepakat mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya.
Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya, karena Rasulullah Saw pernah makan daging kurbannya.
Rasulullah Saw ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.
Hukum Mengonsumsi Kurban Nadzar
Kedua, jika kurban tersebut adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya.
Haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nadzar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.
Dengan demikian, tidak benar orang yang berkurban selamanya tidak boleh makan daging kurbannya. Yang tidak boleh makan adalah jika kurbannya merupakan kurban nadzar.
Sementara jika kurbannya adalah kurban sunnah atau kurban biasa, maka justru dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian daging kurbannya.