Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan rencananya akan mengumumkan besaran kenaikan pada 8 Desember 2025. Formula perhitungan menggunakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan.
Namun Said Iqbal menegaskan, jika pemerintah tetap menggunakan formula tersebut, gelombang aksi besar bakal terjadi. Pihaknya bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja yang beranggotakan 72 organisasi telah menyiapkan respons keras jika pemerintah tidak mengubah haluan.
"Terhadap rencana Menaker yang akan mengumumkan kenaikan upah dengan versi Menaker melalui tadi yang saya sebut versi Menaker adalah Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Pengupahan pada tanggal 8 Desember 2025 ini, maka KSPI bersama Partai Buruh akan mengambil sikap dan bersama Koalisi Serikat Pekerja yang beranggotakan 72 serikat buruh dan organisasi kerakyatan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025).
Iqbal menegaskan aksi yang akan diambil bukanlah aksi biasa, termasuk aksi unjuk rasa besar.
"Apa sikapnya? Demo besar-besaran! Kalau diumumkan tanggal 8 Desember, memaksakan pakai konsepnya Rancangan Peraturan Pemerintah RPP Pengupahan tadi. Demo besar-besaran satu hari sebelum tanggal 8 (tanggal 7 Desember) dan satu hari dan seterusnya," tegasnya.
Karenanya RPP tersebut tidak bisa diterapkan karena belum ada kesepakatan dengan serikat buruh, sehingga cukup Peraturan Menteri Ketenagakerjaan saja seperti tahun lalu.
Foto: Ribuan buruh memadati Aula JCC Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025), untuk mengikuti konsolidasi nasional serikat pekerja. Berbeda dari aksi demonstrasi pada umumnya yang digelar di jalanan, kali ini para buruh memilih melangsungkan aksinya di dalam ruangan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Ribuan buruh memadati Aula JCC Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025), untuk mengikuti konsolidasi nasional serikat pekerja. Berbeda dari aksi demonstrasi pada umumnya yang digelar di jalanan, kali ini para buruh memilih melangsungkan aksinya di dalam ruangan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
"Karena tidak ada kesepakatan, maka cukup Peraturan Menteri Ketenagakerjaan saja. Tentu, di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pengupahan ini harus ada kesepakatan berapa nilai indeks tertentunya atau nilai Alfanya. Itulah alasan penolakan terhadap RPP Pengupahan yang akan disahkan segera oleh pemerintah, dalam hal ini Menaker, yang kami tolak," sebut Iqbal.
Adapun nilai kenaikan disebut Said Iqbal hanya 4,3%. Angka ini berasal dari penetapan Alfa 0,3%. Ketika menggunakan Alfa 0,3 atau indeks tertentu 0,3, dengan inflasi 2,86% ditambah 0,3 dikali pertumbuhan ekonomi 5,04%, maka bisa dipastikan kenaikan upah minimum adalah 4,3%.
Meski menolak formula pemerintah, KSPI membawa sederet alternatif yang menurut mereka lebih realistis dan adil bagi pekerja. Iqbal merinci empat opsi kenaikan upah yang diajukan buruh.
"Yang pertama, kami memberikan empat alternatif untuk menetapkan upah minimum. Alternatif Pertama: Kenaikan upah minimum 2026 sebesar 6,5% tunggal," ujarnya.
Apabila pemerintah tetap membutuhkan rentang kenaikan, ia menyodorkan opsi kedua yakni mengusulkan dengan range kenaikan upah minimum dengan range 6% sampai 7%.
Opsi ketiga menawarkan batas yang lebih spesifik yakni dari 6,5% sampai dengan 6,8%. Tidak ketinggalan ada juga opsi keempat.
"Alternatif keempat, kalau memang mau dimasukkan terhadap indeks tertentu atau alpha dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tiap provinsi, tiap kabupaten/kota berbeda-beda, maka kami berpendapat alpha-nya atau indeks tertentunya adalah 0,7 sampai 0,9," sebutnya.
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
1

















































