Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah pemegang polis yang tidak menyetujui program restrukturisasi dan pengalihan ke IFG Life akan dibayar kewajibannya. Namun, menurutnya pembayaran tidak bisa dilakukan secara penuh serta menyesuaikan nilai aset yang akan dilikuidasi.
"Pemegang polis yang belum setuju restrukturisasi itu seluruhnya 374 peserta yang merupakan perorangan dan 119 bancassurance, dengan kewajiban Rp 180,80 miliar. Tim likuidasi akan membayar ke tertanggung sesuai kondisi Jiwasraya saat proses likuidasi. Dalam hal ini tidak bisa penuhi semua, maka pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional sesuai aset yang ada di Jiwasraya," kata Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, dalam konpres RDK OJK, Selasa (4/3/2025).
Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak restrukturisasi berharap pemerintah dapat menggunakan aset sitaan kejahatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jiwasraya di Kejaksaan Agung sebesar Rp3,1 triliun untuk membayar sisa tuntutan klaim mereka.
Langkah ini dinilai penting mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha Jiwasraya pada Januari 2025. Sementara setelah pencabutan izin, maka Jiwasraya wajib melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 70 nasabah bancassurance Jiwasraya menuntut pembayaran penuh klaimnya dengan total sebesar Rp217 miliar. Para nasabah tersebut sudah mengantongi putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) atas pengembalian kerugiannya.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos BPJS Kesehatan Ungkap Bukti Jaminan RI Lebih Baik Dari AS
Next Article OJK Restui Pemindahan DPLK Jiwasraya ke IFG Life