Jakarta, CNBC Indonesia - Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menyoroti keadaan likuiditas yang menjadi tantangan utama industri. Ketua Umum Perbanas Kartika Wirjoatmodjo mengatakan rasio pinjaman terhadap simpanan alias loan to deposit ratio (LDR) perbankan RI saat ini berada di kisaran 89%.
Itu tidak terlepas dari seretnya pertumbuhan tabungan masyarakat di bank. Pria yang akrab disapa Tiko itu mengatakan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) industri perbankan dalam beberapa bulan terakhir sedikit melambat.
"Di sisi lain pertumbuhan kredit tetap di atas 10% dan kita masih meyakini dan kita punya agreement bersama-sama dengan BI dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bahwa di 2025 pun kita masih bisa mencapai double digit growth, mungkin di lower double digit di kisaran 10%-12%," kata Tiko saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI dengan Perbanas, Kamis (14/3/2025).
Maka demikian, perbankan memerlukan likuiditas yang memadai untuk bisa mencapai target pertumbuhan perbankan yang lebih sehat. Namun, Tiko menjelaskan DPK perorangan mengalami penurunan yang signifikan, berbeda dengan DPK korporasi yang malah meningkat secara signifikan.
Mengutip data OJK, per Desember 2024, LDR industri perbankan mencapai 89,05%. Angka ini lebih tingi dibandingkan dengan posisi bulan-bulan sebelumnya. Sebagai informasi per September 2024, LDR industri perbankan masih berada di posisi 86,91%.
Adapun LDR adalah salah satu indikator untuk menggambarkan kondisi likuiditas perbankan atau kemampuan bank memenuhi kebutuhan jangka pendek. LDR merupakan perbandingan antara jumlah kredit yang disalurkan dengan dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun.
Bank Indonesia mengatur bahwa batas bawah LDR adalah 78% dan batas atas 92%. Apabila LDR berada di bawah 78%, artinya bank bisa dibilang tidak menjalankan fungsi intermediasi karena tidak menyalurkan kredit dengan optimal. Akan tetapi apabila mencapai 92%, artinya bank sudah memberikan sinyal likuiditas yang menipis.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Nasib Perbankan Saat Trump Bikin Suku Bunga "Sulit" Turun
Next Article Video: Syarat UMKM Yang Bisa Dapat Kredit Baru Setelah Dihapus Tagih!