Cara Agar Hidup Aman Tanpa Teror Pinjol, Lakukan Langkah Ini Segera

2 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Para nasabah perusahaan pinjaman online atau pinjol tak lagi memiliki privasi data, sebab perusahaan pinjol biasanya memegang data para nasabahnya meski nasabahnya telah menghapus aplikasi pinjol dari ponselnya.

Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan terkait penggunaan data para nasabah pinjol. Ini tertuang dalam aturan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Aturan tersebut mengatur penyedia layanan wajib menjaga data pribadi nasabah. Selain itu, platform harus menghapus data jika tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Namun tidak ada informasi berapa lama mereka bisa memegang data pribadi, begitu juga kapan akan menghapusnya.

Sementara itu ada beberapa cara yang bisa dilakukan nasabah pinjol setelah melunasi pinjaman supaya datanya tidak terus menerus dikuasai aplikator. Ini bisa dilakukan untuk memastikan data pribadi bisa dihapus. Berikut beberapa caranya:

1. Menghapus Akun Pinjol

Anda bisa menghapus akun setelah melunasi pinjaman. Tapi jangan lupa baca semua informasi sebelum akhirnya mengonfirmasi langkah menghapus akun tersebut.

2. Hapus Data dan Aplikasi Pinjol

Perlu diingat sejumlah aplikasi masih menyimpan data meskipun akunnya sudah terhapus.

Anda perlu melakukan penghapusan cache aplikasi, berikut caranya:

- Buka Pengaturan di HP

- Pilih Pengaturan Aplikasi

- Cari aplikasi yang ingin dihapus

- Klik Hapus Data dan Cache

- Hapus aplikasi.

3. Hubungi Pinjol dan OJK

Anda perlu menghubungi layanan pinjol untuk meminta menghapus data dari sistem. Perusahaan akan memberikan petunjuk atau prosedur tambahan untuk bisa menyetujui permintaan tersebut.

Namun jika tidak ada respon dari perusahaan pinjol, Anda bisa menghubungi OJK. Adukan keluhan Anda melalui kanal yang disiapkan OJK seperti email [email protected] atau WhatsApp di 081-157-157 atau website resminya.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: BEI Lakukan Pertemuan dengan OJK & Pelaku Pasar

Next Article Apa Perbedaan Pinjol dan P2P Lending? Ini Kata Asosiasi Fintech

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |