Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan peningkatan jumlah saham beredar di publik atau free float. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan likuiditas di pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengatakan, OJK sedang menyusun untuk kebijakan free float yang baru. Dalam hal ini mengubah perhitungan jumlah free float pada saat pencatatan perdana.
"Hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik dan mengecualikan pemegang saham pre-IPO," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (3/12).
Hal ini diharapkan sesuai dengan filosofi saham free float sebagai saham yang dapat diperdagangkan oleh publik dan diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar.
Selain itu, mewajibkan perusahaan baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float saat tercatat selama 1 tahun setelah pencatatan. "Next, ini adalah usulan penyusunan kebijakan free float," imbuhnya.
Di sisi lain, OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini sedang dalam finalisasi penyesuaian peraturan 1A khususnya terkait dengan usulan kebijakan free float yang baru.
Adapun faktor-faktor yang diperhatikan dalam menentukan kebijakan kewajiban berkelanjutan antara lain adalah peningkatan likuiditas, besaran market cap, minat dan peran investor, serta daya serap dari pasar yang juga sangat penting dalam upaya menjaga minat korporasi domestik untuk go public.
"Untuk emiten inisial free float, masa transisi kewajiban mempertahankan free float itu selama 1 tahun pasca IPO. Dan diberikan masa transisi penyesuaian continuous obligation selama 4 tahun. Dan untuk yang emiten yang sudah listing, itu masa transisi penyesuaiannya dengan kewajiban continuous obligation sebesar selama 3 tahun," pungkasnya.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
1

















































