Liputan6.com, Jakarta - Tiga hari setelah Lebaran Idul Adha disebut dengan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik jatuh pada tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah.
Pada hari itu umat muslim dilarang untuk berpuasa. Larangan berpuasa di Hari Tasyrik berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
“Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum”. (HR. Muslim)
Hari Tasyrik disebut sebagai hari makan dan minum agar umat muslim dapat menikmati momen Idul Adha dengan menyantap hidangan dari daging qurban.
Namun demikian, mungkin ada sebagian dari umat muslim yang masih punya utang puasa Ramadhan. Sebab puasa sunnah dilarang, bagaimana hukumnya dengan mengganti puasa atau puasa qadha Ramadhan pada Hari Tasyrik?
Saksikan Video Pilihan ini:
Video Detik-Detik Guguran di Kawah Gunung Merapi oleh Pendaki
Hukum Puasa Qadha pada Hari Tasyrik
Melansir dari laman zakat.or.id, mayoritas ulama melarang puasa apapun di hari Tasyrik, baik untuk qadha, nazar, hingga sunnah. Jika tetap dilakukan, maka puasanya batal.
Jadi, bagi umat Islam yang tidak melaksanakan haji, hukumnya haram berpuasa di tiga hari Tasyriq. Puasa di waktu Tasyrik hanya diizinkan untuk muslim yang sedang melaksanakan haji Tamattu’ atau haji Qiran yang tidak menemukan hadyu.
Pemberian dispensasi tersebut berdasarkan hadis Imam Bukhari berikut ini:
عن عائشة وعن ابن عمر رضي الله عنهم قالا: لم يُرخص في أيام التشريق أن يُصمن إلا لمن لم يجد الهدي.
Artinya: Dari sayyidah Aisyah dan sahabat Ibnu Umar r.a., mereka berakata, “Tidak ada dispensasi pada hari-hari tasyriq untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak menemukan hadyu.”
Hadyu adalah hewan sembelihan untuk membayar dam (denda) saat muslim melakukan haji Tamattu dan Qiran. Jika tidak menemukan hadyu, maka boleh berpuasa sebagai upaya mengganti hewan hadyu yang tidak didapatkan saat hari Tasyrik.